Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia (Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945 pejabat publik. Hal itu tidak meliputi rasa sakit atau penderitaan yang semata-mata timbul dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku. Pasal ini tidak mengurangi berlakunya perangkat internasional atau peraturan perundang-undangan nasional yang mengandung atau mungkin mengandung ketentuan-ketentuan dengan penerapan yang lebih luas. Konvensi yang diratiikasi negara Indonesia melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 ini negara menjamin warga negaranya untuk bebas dari segala bentuk penyiksaan dalam kondisi apapun. Jika menilik deinisi penyiksaan di atas, maka apa yang dilakukan oleh tentara Jepang terhadap para Jugun Ianfu termasuk dalam suatu bentuk penyiksaan. Karena tindakan tentara Jepang tersebut menimbulkan rasa sakit dan penderitaan yang hebat, bahkan penderitaan tersebut dialami seumur hidup para Jugun Ianfu. Namun, kondisi yang memprihatinkan ini tidak menjadikan pemerintah memperhatikan nasib mereka. Berikut kesaksian para Jugun Ianfu: Kesaksian Mardiyem Jugun Ianfu asal Yogyakarta, Jawa Tengah “Yang paling menyakitkan kalau harus melayani serdadu Jepang pangkat rendah. Sering sekali mereka datang ke kamar dalam keadaan mabuk. Sehingga permintaan mereka aneh-aneh. Tidak jarang mereka menampari wajahku, sebelum berhubungan seksual”. Tindakan memukuli dulu sepertinya membuat Jepang itu tambah bersemangat menyiksa kami untuk melayani mereka”. Tidak jarang sebelum disiksa sebagai bentuk pemaksaan pelayanan memenuhi kebutuhan serdadu Jepang kepada Jugun Ianfu, terlebih dahulu teror keji diterapkan untuk memaksa Jugun Ianfu agar tidak berdaya dan leluasa diperkosa, seperti kesaksian berikut: | 46

Select target paragraph3