III. JUGUN IANFU DAN HAK ASASI MANUSIA 1. Hak-hak Sipil dan Politik UU No. 11 tahun 2006 tentang pengesahan kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik a. Pelanggaran HAM dalam Proses Rekrutmen Dalam proses perekrutan perempuan-perempuan yang akan dijadikan Jugun Ianfu, militer Jepang melakukan beberapa metode rekrutmen antara lain:  Metode penculikan Dalam proses perekrutan paksa militer Jepang tidak segan-segan melakukan cara penculikan disertai aksi kekerasan terhadap perempuan-perempuan muda di jalan-jalan, di rumah-rumah penduduk, atau tempat perempuan muda tersebut bekerja baik di sawah atau di perkebunan. Mereka diambil paksa tanpa diketahui oleh sanak saudara atau anggota keluarganya. Banyak keluarga yang baru mengetahui keberadaan anaknya setelah berselang waktu lama, dan tidak dapat berbuat apa-apa. Kesaksian Suhanah Jugun Ianfu asal Cimahi, Jawa barat “Ketika saya sedang berjalan-jalan tidak jauh dari rumah di Jalan Simpang Cimahi, saat itu saya berusia belasan tahun, masih gadis remaja. Tiba-tiba datang serdadu Jepang sebanyak enam 39 |

Select target paragraph3