Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia
(Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945
Cakrawala TNI, NORMA HUKUM PEMERINTAHAN SEBAGAI LANDASAN, 13
Februari 2004 10:05:25 Lufsiana, S.H, M.H.), dimana AAUPB kembali diatur
dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada pasal 3 tentang Asas
Umum Penyelenggaraan Negara diatur:
1. Asas Kepastian Hukum
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
3. Asas Kepentingan Umum
4. Asas Keterbukaan
5. Asas Proporsionalitas
6. Asas Profesionalitas
7. Asas Akuntabilitas
Dalam penjelasan pasal 3 angka yang dimaksud dengan “Asas Kepentingan
Umurn” adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara
yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Artinya adalah, penyelenggaraan
negara termasuk didalamnya pengambilan kebijakan harus demi kepentingan
umum Jugun Ianfu melalui langkah-langkah yang aspiratif, akomodatif dan
selektif.
Sampai dengan saat ini, realisasi program panti jompo belum dirasakan
para Jugun Ianfu. Bagaimana bentuk panti jompo dalam Memorandum of
Understanding (MoU) antara Departemen Sosial dan Pemerintah Jepang
tidak terbuka. Apakah membangun yang baru atau merenovasi panti yang
ada. Bagaimana dengan biaya perawatan dan lainnya, yang seharusnya dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai “Asas Akuntabilitas”
yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari
kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
36