Pendahuluan perempuan Indonesia budak seks selama pendudukan Jepang di indonesia 1942-1945. Untuk mengelak dari tanggungjawab perang, Pemerintah Jepang tahun 1995 membentuk Lembaga swasta yang bernama Asian Women’s Fund (AWF) bertujuan untuk memberikan ganti rugi uang secara tunai kepada para Jugun Ianfu Asia yang masih hidup tanpa permintaan maaf yang resmi dari Pemerintah Jepang. Tindakan Pemerintah Jepang ini memicu kontroversi, oleh karena sumber pendanaan berasal dari para pengusaha dan masyarakat Jepang yang tidak mengetahui mengenai masalah Jugun Ianfu. Hal ini menyebabkan Jugun Ianfu Asia (termasuk Indonesia) menolak pembayaran ganti rugi dari kelompok AWF. Namun dengan berbagai tipu muslihat Pemerintah Jepang melalui AWF berhasil mengelabui sebagian Jugun Ianfu di Asia yang sebagian besar hidup miskin dan membutuhkan uang. Dari berbagai sumbangan yang berhasil dikumpulkan AWF dari masyarakat Jepang, AWF telah membayar uang ganti rugi sebesar 2 juta yen atau USD 19.470 pada setiap orang dari 285 mantan Jugun Ianfu di Filipina, Korea Selatan, dan Taiwan. Sementara itu, Pemerintah Jepang memberi 2 juta yen sampai 3 juta yen per orang sebagai dana santunan kesehatan. AWF juga memberi dana bantuan kesehatan kepada 79 perempuan di Belanda. Di Indonesia, AWF memberikan uang kompensasi kepada Pemerintah Indonesia melalui Departemen Sosial untuk membangun panti jompo di lima wilayah di lima propinsi yang berbeda di Indonesia antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sumatra Utara. Namun kenyataannya sampai saat ini, panti jompo yang dijanjikan 7 |

Select target paragraph3