68
Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n
Walaupun di sini hutan dan sunyi, tapi bagi kami ini kehidupan
kami, segala-galanya bagi kami. Kalau kami pindah ke tempat
lain, mungkin kami bisa hidup. Tapi bagaimana dengan tanah
kami, kami kan ingkar kepada janji kami pada nenek moyang
kami. Ini bukan sekedar tanah saja, ini desa kami, kampung
kami.” (Yenny, perempuan Banding Agung Semende, FGD
perempuan, 23 Oktober 2014).
Kepala Adat Semende, Bapak Kamris (63 tahun), menyatakan bahwa
masyarakat Semende dekat dengan air. Di mana ada “ulu tolong” atau
mata air, di situlah masyarakat adat Semende tinggal. Masyarakat adat
Semende mengenal istilah “Tidur nak nyenyak, makan nak kenyang,
hidup tak mau dijajah.” Falsafah ini yang membuat masyarakat terus
melakukan upaya perjuangan atas wilayah adatnya.
Bila masyarakat adat Dusun Lame Banding Agung Semende dipaksa
turun dari hutannya, maka kehidupan menjadi musnah bagi masyarakat
dan perempuan adat Banding Agung Semende. Tanah bagi masyarakat
menjadi tumpuan kehidupan. Kemerdekaan bagi Semende adalah
ketenangan, kesejahteraan, dan kebebasan dari ketakutan. Hal yang
saat ini tidak bisa dijamin oleh negara.
Sebagian masyarakat dan perempuan yang trauma karena peristiwa
operasi yang dilakukan TNBBS, saat ini harus hidup menjadi buruh
upahan di bawah. Menjadi petani yang tidak lagi bertanah. Seorang
informan menuturkan kehidupan menjadi kocar-kacir setelah peristiwa
besar tersebut. Sebagian harus hidup di rumah kontrakan, sebagian lagi
malah harus menumpang-numpang di rumah keluarganya di bawah.
Hidup dari memburuh atau menjadi kerja bangunan.
Menurut adat Semende, perempuan tertua adalah pemilik waris atas
harta dan tanah. Anak perempuan paling besar di dalam keluarga
disebut dengan “tunggu tubang.” Ia menjadi penjaga harta warisan,
menguasai dan mengusahakan harta warisan keluarga, dan tidak boleh
menjualnya. Karena penguasaan harta waris ada pada anak perempuan
tertua, maka mengurus kedua orang tua pada masa tua mereka menjadi
tanggung jawab anak perempuan tertua. Bila saudara-saudara laki-laki
atau pun adik perempuan lainnya gagal dalam membangun kehidupan,
boleh mengusahakan sebagian harta warisan tadi namun tidak boleh
dijual karena penguasaan kepemilikan ada pada tunggu tubang.
Sementara itu, anak laki-laki dikenal dengan “payung jurai” atau
pelindung, yang menjadi pelindung nama baik keluarga. Bila ada yang