SUMAT E R A Dusun Banding Agung Ulu Benula pada 1891.45 Pada tahun 1948 masyarakat meninggalkan wilayah adatnya karena penyakit cacar46 dan pindah ke Ulu Nasal, Tebing Rambutan, Palas Lampung dan Duku Ranau. Akan tetapi, terhitung sejak tahun 1999, masyarakat adat Semende yang sebelumnya tinggal di sekitar Kecamatan Nassal, Kabupaten Kaur, Bengkulu naik ke wilayah adat yang sudah lama ditinggalkan oleh nenek moyangnya tersebut. Upaya reklaiming wilayah adat oleh masyarakat adat juga didorong oleh kebutuhan ekonomi masyarakat akan tanah. Secara ekonomi, latar kemiskinan dan kebutuhan akan tanah juga menjadi pemicu upaya melakukan reklaiming atas wilayah adat. Dalam perjalanan reklaiming tersebut, terjadi pergeseran kepemilikan karena beragam faktor, di mana tanah yang sudah dibuka akhirnya kemudian dimiliki oleh etnis Jawa di luar Semende. Salah satu faktor utama adalah adat Semende membuka kemungkinan untuk masyarakat di luar Etnis Semende ikut membuka lahan wilayah adat asalkan patuh dan tunduk pada hukum adat Semende. Masyarakat adat Dusun Lama banding Agung Semende kemudian mengembangkan kopi sebagai komoditi utama pertaniannya dan menjalankan pertanian selaras alam. Selain batas wilayah adatnya yang dibatasi oleh alam, Di dalam wilayah hukum adatnya masih terdapat beragam bukti-bukti kepemilikan, antara lain sawah raden dan irigasinya, beberapa buah kuburan tua nenek moyang, sebuah tebat tua, batu-batu pilar yang dulu diduga seperti candi serta pohon durian tua yang hanya ada di wilayah adat Dusun Lame Banding Agung. Dokumen sejak zaman Hindia Belanda, serta kesaksian turun menurun juga menjadi alas hak yang diakui oleh masyarakat adat Banding Agung Semende. Pada tahap perkembangannya, TNBBS kemudian menganggap masyarakat adat sebagai “perambah” dan melakukan beragam upaya dan operasi untuk menurunkan masyarakat dari punggung bukit TNBBS. Beberapa upaya itu di antaranya disertai dengan beragam intimidasi, teror, kekerasan, pembakaran atas 120 buah rumah dan harta milik masyarakat adat pada Juli 2012. Sebagian masyarakat yang mengalami trauma kemudian menyerahkan tanah tersebut kepada pihak ketiga di luar Etnis Semende dengan “ganti tumbuh.” Kondisi ini 45 46 Lihat Naskah Surat Keputusan Pengangkatan Matjan Negara Sebagai Deputi Dusun Banding Agung tertanggal 22 Agustus 1891, ditandatangani Venhille sebagai Kontroleur Kauer. Penyakit cacar di kenal sebagai penyakit atom oleh masyarakat adat Dusun Lame Banding Agung Semende. 57

Select target paragraph3