48 Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n Hasundutan; memperjelas letak/posisi tanah adat milik masyarakat, karena hal ini berhubungan dengan sumber kehidupan masyarakat dan telah dikelola secara turun-temurun secara lestari. Pemetaan pun dilakukan dengan melibatkan semua pihak, yakni masyarakat, TPL, dan Dinas Kehutanan. Saat itu Pansus DPRD mengusulkan agar areal yang dipetakan bukan hanya wilayah adat milik Pandumaan dan Sipituhuta tetapi juga wilayah adat milik masyarakat adat 13 desa yang berada di Kecamatan Pollung. Alasan pihak DPRD ketika itu karena ini merupakan kesempatan untuk mengusulkan wilayah adat yang ada di kecamatan ini, khususnya yang selama ini merupakan hutan kemenyan, dikeluarkan dari konsesi TPL dan kawasan hutan negara. Hal ini juga berkaitan dengan akan adanya pengajuan revisi SK Menteri Kehutanan No.44/2005 tentang penunjukan kawasan hutan di Sumatera Utara, sekaligus menjadi bahan pengajuan tata ruang kabupaten. Setelah pemetaan, diadakan dua kali pertemuan multipihak yang difasilitasi Tim Pansus DPRD. Pertemuan ini untuk membicarakan tindak lanjut hasil pemetaan ulang yang telah selesai dilakukan dan telah dikonfirmasi ulang kepada masyarakat. Pertemuan pertama dilakukan pada 7 Mei 2012 yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasunduan khususnya Kepala Dinas Kehutanan sebagai Sekretaris Panitia Tata Batas Humbang Hasundutan. Pada pertemuan tersebut Pansus DPRD Humbang Hasundutan menyerahkan peta usulan revisi kepada Dinas Kehutanan untuk disetujui dan ditandatangani. Ketika itu, Dinas Kehutanan mengatakan bahwa pihaknya terlebih dahulu akan melakukan penyesuaian terhadap peta usulan revisi tersebut dengan peta yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Namun, pada pertemuan selanjutnya, 15 Mei 2012, Kepala Dinas Kehutanan menyatakan tidak bersedia menandatangani peta usulan revisi tersebut dengan alasan bahwa hal ini sudah di luar kewenangannya dan tidak mau ambil risiko terkena pidana. Selanjutnya dia menjelaskan bahwa masa kerja Panitia Tata Batas Kabupaten Humbang Hasundutan telah berakhir dan telah dicabut oleh Plt. Gubernur Sumatra Utara. Mendengar pernyataan Kepala Dinas Kehutanan ini, peserta rapat pun protes, menuduh panitia tata batas tidak konsisten dengan keputusan bersama untuk melakukan revisi tata batas konsesi PT TPL. “Kenapa setelah dihasilkan peta usulan revisi, panitia tata batas tidak mau menandatangani?” tanya salah seorang peserta delegasi di DPRD Humbahas.

Select target paragraph3