SUMAT E R A F.4. Rekomendasi Dewan Kehutanan Nasional Menyikapi pengaduan warga, Tim dari DKN juga turun melakukan investigasi lapangan. Bahkan untuk melengkapi temuan ini, DKN bekerja sama dengan Working Group Tenure (WGT) mengutus salah seorang anggotanya, Syaifullah, untuk melakukan investigasi lapangan. Hasil dari investigasi lapangan ini dipresentasikan di Kementerian Kehutanan dengan rekomendasi mengembalikan hak kelola hutan adat kepada warga.39 Temuan dan rekomendasi Dewan Kehutanan Nasional (DKN) ini kemudian direspons oleh Kementerian Kehutanan dengan menawarkan beberapa opsi: Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Adat--versi UU 41/1999 sebelum putusan MK--, dan Kemitraan. Selanjutnya, DKN menyampaikan opsi-opsi ini kepada masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta. Namun, masyarakat menolak seluruh opsi yang ditawarkan pihak Kementerian Kehutanan ini. Alasan penolakan atas opsi-opsi tersebut karena masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta meyakini bahwa Tombak Haminjon yang termasuk bagian dari wilayah adat mereka bukan merupakan kawasan hutan negara. Perkampungan, perladangan, dan Tombak Haminjon yang diklaim sebagai konsesi PT TPL dan kawasan hutan negara merupakan satu kesatuan dalam wilayah adat milik masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta yang sudah mereka miliki, usahai, dan kelola secara turun-temurun. “Tanah kami bukan tanah negara. Kami sudah berada dan mengusahai tanah ini jauh sebelum negara ini merdeka,” demikian jawaban warga kepada Tim dari DKN pada diskusi malam itu di Pandumaan. F.5. Rekomendasi Pansus DPRD Pada tingkat kabupaten juga dibentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan nama: Panitia Khusus berdasarkan SK No. 44/Menhut-II/2005 dan Eksistensi PT Toba Pulp Lestari di Kabupaten Humbang Hasundutan. Salah satu tugas Pansus ini untuk menindaklanjuti keputusan bersama antara Panitia Tata Batas pemerintah kabupaten, DPRD, dan masyarakat, yakni untuk melakukan pemetaan ulang. Tujuan pemetaan ini adalah untuk melakukan revisi tata batas hutan negara dengan hutan adat, menata tata batas hutan di Kabupaten Humbang 39 Surat Nomor : 079/DKN/MG/08/2011 Perihal: Rekomendasi Penghentian Konflik PT Toba Pulp Lestari; Surat Nomor: 54/DKN/HK/10/20I2 Hal: Penegasan Rekomendasi DKN atas Konflik PT Toba Pulp Lestari 47

Select target paragraph3