46 Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n keputusan warga dan tetua-tetua di kampung, meski hal itu tidak sesuai dengan keinginan Dirjen Kehutanan. “Dirjen terlalu sempit dan sangat sederhana memandang persoalan ini. Bukankah di negara ini diakui adanya hukum adat? Bahkan Undang-Undang Dasar negara ini mengakuinya. Undang-Undang No. 41 bukan satu-satunya UU yang dapat digunakan dalam melihat kasus ini. Masih banyak UU atau peraturan lain yang bisa digunakan,” demikian tanggapan dari pihak warga atas pernyataan Dirjen ini.37 F.3. Temuan dan Rekomendasi Komnas HAM Atas pengaduan warga, sudah 2 kali Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi lapangan. Dari pemantauan lapangan, Komnas HAM menemukan fakta bahwa masyarakat menolak aktivitas TPL meskipun menggunakan izin HPH/TI (Hak Pengusahaan Hutan/Tanaman Industri) dari Menteri Kehutanan; bahwa pihak TPL telah melakukan penebangan pohon kemenyan; bahwa masyarakat menggantungkan hidupnya dari hasil kemenyan; bahwa telah muncul gejolak dan potensi terjadinya konflik horizontal dan vertikal terkait masalah ini. Berdasarkan fakta-fakta lapangan ini, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi dan mendesak pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan agar segera menerbitkan keputusan yang menyatakan bahwa penebangan kayu apapun di lokasi tersebut dihentikan sampai ada penyelesaian menyeluruh terhadap persoalan ini.38 Tim dari Komnas HAM yang melakukan investigasi lapangan disambut warga dua desa dengan upacara adat. Pada saat pertemuan yang dihadiri unsur Muspida ini, sudah ada kesepakatan bahwa status tanah dalam keadaan stanvast: Pihak TPL tidak boleh melakukan aktivitas apa pun di lahan sampai ada penyelesaian atas kasus ini. Sementara masyarakat, seperti biasa tetap boleh melakukan aktivitas mengambil hasil hutan karena itu merupakan sumber mata pencaharian utama masyarakat, tetapi tidak boleh membangun gubuk/pondok-pondok baru di lahan sampai ada penyelesaian atas kasus ini. Namun kesepakatankesepakatan ini tetap tidak diindahkan pihak TPL. 37 38 “Kemenhut Undang Perwakilan Masyarakat, Bupati Humbahas, Direksi PT TPL ke Jakarta,” Sinar Indonesia Baru, 31 Agustus 2013; “Pertemuan Dirjen BUK, Direksi PT TPL dan Bupati Humbahas Tak Membuahkan Hasil”, Sinar Indonesia Baru, 3 September 2013; Surat Nomor 2.894/K/PMT/lX/2009, Perihal: Tindak lanjut pemantauan Komnas HAM terkait sengketa antara PT Toba Pulp Lestari dengan warga Desa Pandumaan dan Sipituhuta.

Select target paragraph3