SUMAT E R A
Tombak Haminjon dengan aman, tidak semudah yang mereka
bayangkan.
Warga desa telah melakukan audiensi ke lembaga-lembaga pemerintah
daerah. Akan tetapi, dari berbagai pertemuan, disimpulkan bahwa
pemerintah masih juga berdalih bahwa harus ada Undang-Undang dan
Peraturan Daerah yang mengakui atau mengukuhkan wilayah adat dan
keberadaan mereka sebagai masyarakat adat. Belakangan, Juni 2014,
warga mendapat informasi miris bahwa RKT TPL untuk tahun 2014
sudah disetujui dan ditandatangani Dinas Kehutanan.
F.2. Rekomendasi Direktorat Jenderal BUK
Kementerian Kehutanan
Dirjen BUK (Bina Usaha Kehutanan) Kementerian Kehutanan, Bambang
Hendroyono, pada 2 September 2013 mengadakan pertemuan
multipihak untuk membicarakan tindak-lanjut penyelesaian kasus ini di
Kementerian Kehutanan. Pertemuan ini dihadiri 10 utusan warga
masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta; mewakili Kepala Dinas
Kehutanan Provinsi Sumatra Utara; Asisten I Pemerintah Kabupaten
Humbahas, Tonny Sihombing; Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten
Humbahas, Happy Silitonga; Camat Kecamatan Pollung, Sumitro Banjar
Nahor; Direktur TPL, Juanda Panjaitan dan Leo Hutabarat beserta
beberapa Humas dan staf TPL; AMAN; KSPPM; Pers, dan lain-lain.
Sebelumnya, 29 Mei 2013, Dirjen BUK sudah melakukan kunjungan ke
lapangan dan mengadakan pertemuan dengan masyarakat adat
Pandumaan dan Sipituhuta di Kantor Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan. Ketika itu Dirjen berjanji akan segera menyelesaikan kasus
ini dan akan mengundang para pihak ke Kemenhut dalam waktu 3
bulan.
Pada pertemuan yang berlangsung di Gedung Sonokeling, Manggala
Wanabakti ini, Dirjen BUK Kementerian Kehutanan ini berkali-kali
mengatakan bahwa negara ini adalah negara hukum dan pembicaraan
untuk penyelesaian kasus ini tidak boleh keluar dari jalur hukum (UU
No.41/1999 tentang Kehutanan). Berkali-kali pula Dirjen ini menawarkan
konsep bermitra sebagai jalan keluar penyelesaian permasalahan
antara warga dengan TPL, meskipun sudah dengan tegas ditolak
masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta. Sehingga pertemuan ini
tetap tidak dapat menghasilkan keputusan tentang status tanah. Warga
tetap bertahan supaya wilayah adat mereka dikeluarkan dari areal
konsesi TPL dan kawasan hutan negara. Hal itu sudah merupakan
45