44 Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n Peristiwa dini hari tersebut tidak menyebabkan warga Pandumaan dan Sipituhuta surut. Pada siang harinya, seluruh warga dua desa melakukan demonstrasi ke Mapolres untuk menuntut pembebasan 31 warga yang ditangkap dan ditahan. Mereka berbaris di depan Mapolres dan menyerukan pembebasan teman-teman mereka. Atas kuatnya desakan warga tersebut, sekitar pukul 21.00WIB, 15 warga dibebaskan, sementara 16 orang lagi dibawa ke Mapolda Sumatra Utara di Medan.35 Tidak puas dengan tindakan aparat yang hanya membebaskan 15 warga dan mengirim 16 warga lainnya ke Mapolda, maka keesokan harinya 27 Februari 2013, warga kembali berkumpul di kampung. Mereka menyatukan tekad: “Lebih baik mati daripada wilayah adat mereka dirampas TPL dan Kementerian Kehutanan.” Warga akan tetap berjuang sampai titik darah penghabisan membebaskan 16 warga yang ditahan di Mapolda Sumatra Utara.36 Beberapa hari berikutnya, semua tahanan dibebaskan oleh Polda. F. Upaya penyelesaian berbagai pihak F.1. Respon Warga Pasca-Putusan MK 35/PUUX/2012 Putusan Mahkamah Konstitusi, MK 35/PUU-X/2012, yang menyetujui sebagian uji materi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diajukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dilihat sebagai bagian penting perjuangan pengakuan masyarakat hukum adat dan hak-haknya. Keputusan ini menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan dalam wilayah masyarakat hukum adat dan bukan hutan negara. Meskipun masih menjadi pertanyaan, sejauh mana putusan MK ini dapat menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat adat yang berkaitan dengan hutan? Setelah putusan MK ini disahkan, masyarakat Pandumaan dan Sipituhuta dengan semangat segera memasang plangplang di tombak yang isinya menyatakan: “Tanah ini Milik Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta sesuai Putusan MK 35/PUU-X/2012, Hutan Adat Bukan Hutan Negara”. Tetapi mewujudkan harapan mereka, yang melihat putusan ini sebagai peluang untuk bisa kembali mengelola 35 36 “16 Tersangka Bentrok TPL Diamankan ke Poldasu,” Sinar Indonesia Baru, 28 Pebruari 2012 “Unjuk Rasa ke Mapoldasu: Ratusan Warga Asal Humbahas Kecam Permasalahan dengan PT TPL”, Sinar Indonesia Baru, 24 Oktober 2012;

Select target paragraph3