44
Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n
Peristiwa dini hari tersebut tidak menyebabkan warga Pandumaan dan
Sipituhuta surut. Pada siang harinya, seluruh warga dua desa
melakukan demonstrasi ke Mapolres untuk menuntut pembebasan 31
warga yang ditangkap dan ditahan. Mereka berbaris di depan Mapolres
dan menyerukan pembebasan teman-teman mereka. Atas kuatnya
desakan warga tersebut, sekitar pukul 21.00WIB, 15 warga dibebaskan,
sementara 16 orang lagi dibawa ke Mapolda Sumatra Utara di Medan.35
Tidak puas dengan tindakan aparat yang hanya membebaskan 15 warga
dan mengirim 16 warga lainnya ke Mapolda, maka keesokan harinya 27
Februari 2013, warga kembali berkumpul di kampung. Mereka
menyatukan tekad: “Lebih baik mati daripada wilayah adat mereka
dirampas TPL dan Kementerian Kehutanan.” Warga akan tetap berjuang
sampai titik darah penghabisan membebaskan 16 warga yang ditahan di
Mapolda Sumatra Utara.36 Beberapa hari berikutnya, semua tahanan
dibebaskan oleh Polda.
F. Upaya penyelesaian berbagai pihak
F.1. Respon Warga Pasca-Putusan MK 35/PUUX/2012
Putusan Mahkamah Konstitusi, MK 35/PUU-X/2012, yang menyetujui
sebagian uji materi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang
diajukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dilihat sebagai
bagian penting perjuangan pengakuan masyarakat hukum adat dan
hak-haknya. Keputusan ini menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan
dalam wilayah masyarakat hukum adat dan bukan hutan negara.
Meskipun masih menjadi pertanyaan, sejauh mana putusan MK ini dapat
menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat adat yang berkaitan
dengan hutan? Setelah putusan MK ini disahkan, masyarakat
Pandumaan dan Sipituhuta dengan semangat segera memasang plangplang di tombak yang isinya menyatakan: “Tanah ini Milik Masyarakat
Adat Pandumaan-Sipituhuta sesuai Putusan MK 35/PUU-X/2012, Hutan
Adat Bukan Hutan Negara”. Tetapi mewujudkan harapan mereka, yang
melihat putusan ini sebagai peluang untuk bisa kembali mengelola
35
36
“16 Tersangka Bentrok TPL Diamankan ke Poldasu,” Sinar Indonesia Baru, 28 Pebruari 2012
“Unjuk Rasa ke Mapoldasu: Ratusan Warga Asal Humbahas Kecam Permasalahan dengan PT
TPL”, Sinar Indonesia Baru, 24 Oktober 2012;