36
Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n
sebagian warga desa ini, yakni warga Dusun Marade (Dusun I), yang
sejak awal tidak ikut memperjuangkan tombak haminjon. Tetapi kami
masih berupaya menahan diri karena mereka juga adalah saudara
kami,” jelas salah seorang warga lainnya.
Di Desa Pandumaan, malam harinya, warga berjaga-jaga. Hujan yang
tiba-tiba turun dengan deras, dan lampu listrik yang bolak-balik padam
tidak menghalangi mereka untuk tetap berjaga-jaga. Mereka berteduh di
warung-warung yang ada, juga di teras rumah masing-masing.
Dalam diskusi di rumah salah satu warga, warga mengungkapkan
bahwa mereka sudah siap mati untuk mempertahankan tombak
haminjon yang merupakan sumber hidup mereka. “Selama ini kami
sudah sabar, tetapi pihak TPL makin merajalela. Pengaduan kami tidak
pernah ditanggapi, tetapi pengaduan TPL dengan cepat ditanggapi. Kami
bukan penjahat, kami berjuang mempertahankan hak kami atas tanah
adat kami, kenapa kami yang ditangkap. Kenapa TPL yang merampas
tanah adat kami tidak ditangkap? Petuah para leluhur dan orang tua
kami, bahwa kalau ada yang merampas tanah adat kami, sekali dua kali
diberi peringatan, kalau masih dilanggar, maka harus diambil tindakan
tegas. Itulah hukum adat dan petuah para nenek moyang kami. Hal ini
sudah kami katakan di hadapan Kapolres ketika rapat tertutup Muspida
di DPRD tanggal 8 Oktober 2012, tetapi kesepakatan di DPRD itu
diingkari Kapolres,” papar seorang tokoh adat, JS.
“Situasi ini tidak akan segawat ini kalau Kapolres tidak mengatakan
bahwa akan dilakukan pemeriksaan terhadap 8 warga di kantor Polsek
Kecamatan Pollung. Padahal sebelumnya kesepakatan di DPRD tidak
seperti itu. Tetapi Kapolres tetap berkeras dan mengatakan bahwa kami
tokoh adat Pandumaan dan Sipituhuta pengecut dan berusaha
menyembunyikan 8 tersangka. Saya langsung menjawab bahwa kami
bukan pengecut, dialah (Kapolres) yang pengecut. Kalau dia mau
menangkap kami silahkan, datanglah ke desa. Saat itu Kapolres
mengatakan bahwa polisi akan datang ke desa menangkap warga,
makanya kami semua bersiap-siap menunggu kedatangan para polisi
tersebut. Perdebatan kami melalui telepon itu didengar banyak warga,
karena saya gunakan speakernya. Tetapi hingga malam kami tunggu,
mereka tidak datang,”tambah tokoh desa itu.
Pada hari Sabtu, 22 September 2012, 8 warga mendapat surat panggilan
dari Kepolisian Resort Humbang Hasundutan. Dalam surat panggilan
disebutkan, untuk menjalani pemeriksaan/untuk dimintai keterangan
atas tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama