22 Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n Dari Pollung inilah keturunan Toga Marbun berpencar ke beberapa desa di Tano Marbun seperti Aek Nauli, Huta Julu, Pancur Batu, Huta Paung, Pandumaan, Sipituhuta, dan desa lainnya. Tano Marbun dibagi dalam dua wilayah, yakni (1) Marbun Habinsaran, meliputi Huta Paung, Pollung, Parsingguran, dan Pansur Ria-Ria; (2) Marbun Hasundutan meliputi Huta Julu, Pancur Batu, Sipituhuta, Pandumaan, dan Aek Nauli. Adapun marga-marga yang terdapat di komunitas masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta, yaitu (1) Lumban Batu, khususnya keturunan Op. Sada Pangulu Lumban Datu dengan istri boru Sianturi, saat ini sudah 14—15 generasi menempati wilayah Pandumaan; (2) Lumban Gaol, khususnya keturunan Raja Isampurna Lumban Gaol dan Keturunan Raja Irumana Lumban Gaol (dari garis keturunan Op. Bahal Gaja Lumban Gaol), sampai saat ini sudah 13—14 generasi bermukim di Sipituhuta dan menyebar ke Pandumaan; (3) Nainggolan, khususnya keturunan Op. Sohaginjangan Nainggolan yang sudah bermukim di Pandumaan sampai 14 generasi; (4) Pandiangan, khususnya keturunan Op. Singadaun Pandiangan yang naik dari Urat Pulau Samosir. Keturunan Op. Singadaun berkembang di daerah Pandumaan, sampai saat ini sudah memasuki generasi ke-13; (5) Sinambela, khususnya keturunan Raja Parhata Sinambela, generasi ke-10 Siraja Oloan bermukim di Pandumaan juga sudah memasuki generasi ke-16; (6) Sihite, khususnya keturunan Guru Sinaingan Sihite, generasi kelima dari Siraja Oloan, naik dari Bakara langsung ke Pandumaan. Sampai dengan saat ini keturunan marga Sihite yang bermukim di Pandumaan memasuki generasi ke-12; (7) Manullang; (8) Munthe; dan (9) Situmorang. Dari sejarah itu, wilayah Pollung adalah Tano Marbun. Artinya, margamarga di atas, Lumban Batu dan Lumban Gaol merupakan marga Raja Bius di kampung ini. Oleh karena itu, dalam setiap upacara adat yang digelar di dua desa ini, kedua marga inilah yang berhak mendapat Jambar Bius (penghargaan/penghormatan sebagai marga yang pertama kali membuka kampung/Raja atau Tetua Adat). Ketiga keturunan Si Raja Oloan (Sinambela, Sihite, dan Manullang) mendapatkan somba-somba. Sedangkan marga-marga boru (marga dari anak perempuan), mendapat jambar boru bius. Sebagai boru bius mereka juga diberi hak untuk mengelola tanah dan hutan kemenyan yang ada di wilayah adat dua desa ini. Seiring perkembangan zaman, beberapa marga bertambah di desa ini, antara lain Purba, Manalu, Sitanggang, Sinaga, Sijabat, Harefa, dan Siahaan. Kedatangan marga-marga ini pada umumnya karena

Select target paragraph3