SUMAT E R A Pago-pago adalah ikutan dari proses adat yang disebut dengan pisopiso. Dalam tradisi adat Batak, jual beli tanah tidak dikenal karena nilai spiritual yang melekat padanya. Tanah diwariskan kepada penerus marga yang adalah laki-laki. Tetapi, jika seorang perempuan yang telah menikah atau boru ingin mendapatkan bagian atas warisan, atau jika orang tua atau dikenal sebagai hula-hula ingin memberikan warisan itu kepada boru-nya, maka pihak boru akan menyerahkan simbol penghargaan yang disebut dengan piso-piso. Oleh karena itu, dalam hal transaksi atas warisan yang berupa tanah, para pihak utama pemberi (hula-hula) dan penerima (boru)melakukanacara adat pemberian pisopiso, sebagai acara adat yang elementer. Pago-pago kemudian diberikan kepada para saksi atas terjadinya transaksi tadi, dalam bentuk uang atau makanan. Akan tetapi, belakangan acara pago-pago ini banyak dimanipulasi sebagai bukti transaksi jual beli tanah. Profesor B.A. Simanjuntak dan Saur Tumiur Situmorang (2004) menyampaikan bahwa instrumen ini sangat banyak dipakai oleh pengusaha seperti Indorayon untuk mengambil paksa tanah dengan ganti rugi tidak wajar. Sebagaimana dijelaskan di atas, Profesor B.A. Simanjuntak telah mengkritisi upaya manipulasi pago-pago itu sebagai siasat mengambil alih tanah dan tidak sah secara hukum adat batak (Simanjuntak, 2013), karena acara pago-pago bukan acara jual beli tanah. Simanjuntak menilai bahwa pago-pago adalah sejenis adat Batak Toba yang dianggap mensyahkan satu transaksi atau peristiwa dengan memberi upah saksi yang dinamakan upa raja. Pago-pago adalah sejenis materai untuk memperkuat keputusan raja-raja, bukan uang untuk membeli tanah, apalagi tanah adat rakyat (Simanjuntak, 2013). Pago-pago adalah istilah yang paling sering disebut dalam berbagai studi yang dilakukan tentang konflik warga di Tapanuli dengan TPL.1 Pago-pago adalah salah satu instrumen adat paling banyak dipergunakan oleh Indorayon untuk mengakuisisi lahan di berbagai tempat di Tapanuli. Dalam hal ini TPL memposisikan diri sebagai pihak perempuan sehingga transformasi kepemilikan tanah dan hutan yang secara formal telah didapatkan melalui pemberian konsesi oleh Menteri Kehutanan, dapat diterima dalam adat Batak. 1 Studi yang dilakukan oleh Prof. BA Simanjuntak dan Saur Tumiur Situmorang (2004), Dimpos Manalu, Victor Silaen, George Junus Aditjondro, Benget Silitonga dan J. Anto, Suryati Simanjuntak,dll 11

Select target paragraph3