10 Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n warga desa. TPL pernah mengadakan pertemuan di kantor kepala desa Pandumaan untuk menawarkan skema Perkebunan Inti Rakyat (PIR) pada tahun 2006. “Pada saat itu hadir dua orang manajer dari TPL bermarga Manik dan Silalahi. Mereka mengatakan bahwa kalau ada tanah kosong di desa, bisa diambil oleh negara kalau tidak diusahai, oleh karena itu TPL mau bekerjasama dengan warga untuk menanam Eukaliptus, dengan skema PIR. Warga desa hanya menyediakan tanah dan menunggu hingga panen. Semua proses pengerjaan diserahkan kepada karyawan TPL. Pada saat panen, 50% dari keuntungan akan diserahkan kepada pemilik tanah. Akan tetapi, ketika kami meminta surat perjanjian, pihak TPL itu menjawab akan datang kembali untuk menyerahkan surat perjanjian. Warga Desa Pandumaan setuju dengan perjanjian lisan itu. Surat perjanjian yang ditunggu-tunggu ternyata tidak datang juga setelah beberapa tahun, sementara pohon eukaliptus sudah mulai besar. Surat perjanjian baru datang tahun 2009 diantar oleh pekerja TPL. Warga marah membaca surat perjanjian itu karena terdapat klausul yang dianggap memberatkan penduduk desa yang bunyinya “...jika hasil kayu dari 1 hektar tanah tidak mencapai 120 ton, maka pemilik tanah akan didenda”,ungkap Sinambela, warga Pandumaan. “Yang paling terasa, setelah hutan dirusak oleh TPL selama 5 tahun adalah hilangnya orientasi waktu di hutan. Burung dan serangga menjadi penanda waktu buat kami. Burung etet akan berkicau jam 4 pagi membangunkan kami dari gubuk di hutan. Burung ini juga akan berkicau pada siang hari untuk mengingatkan kami makan siang. Sementara sese atau ernga akan berbunyi pada sore hari mengingatkan kami akan sore hari. Namun, sekarang kedua binatang itu sudah hilang dari hutan, karena pepohonan telah diganti eukaliptus,” kata pak Lumbangaol, seorang petani kemenyan. Perempuan, Pago-pago dan Piso-piso Dalam adat Batak di Tapanuli yang patriarkal, laki laki adalah pewaris harta dan penerus marga, sementara perempuan akan mengikuti marga laki-laki yang dinikahinya. Namun, perempuan yang menikah berhak mendapatkan sebagian kecil dari warisan ayahnya, termasuk tanah, melalui sebuah proses ritual yang dinamai pemberian piso-piso dan pago-pago oleh pihak perempuan untuk mendapatkan warisan.

Select target paragraph3