110 Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n ada. Kemampuan Tim 6 menggalang massa menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran. Setidaknya 2 pabrik dan 19 motor habis terbakar sebagai bentuk reaksi kemarahan masyarakat. Serta satu korban dari pihak keamanan perusahaan yang terpotong tangannya oleh para demonstran. Suasana begitu mengerikan. Mengatasi keadaan tersebut Kepala Desa Bungku saat itu berinisiatif untuk melayangkan surat kepada perusahaan agar tidak melakukan pemanenan terlebih dahulu di wilayah HGU MPS dan Jamartulen. Penghentian panen tersebut mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sedikitnya 45 Milyar per hari, sehingga perusahan menggugat Kepala Desa ke Mahkamah Agung. Gugatan perusahaan ditolak oleh MA dan kepala Desa pun menang di pengadilan. Keberhasilan Kepala Desa di pengadilan membuat kelompok-kelompok masyarakat yang dimobilisasi oleh Tim 6 melakukan pemanenan sawit di kebun sawit milik PT MPS dan PT Jamartulen. Pemanenan buah sawit diutamakan untuk warga SAD di Desa Bungku yang masih memiliki hubungan kerabat dengan Kepala Desa. Dengan cepat kehidupan SAD Bungku berubah dengan menikmati buah sawit perusahaan selama kurang lebih 2 tahun terakhir ini. Sebelumnya Tim 6 telah melakukan strategi pendudukan kebun sawit ilegal perusahaan dengan mengatasnamakan SAD. Maka pada saat itu masyarakat mengangkat Herman Basir sebagai Tumenggung Batin Sembilan yang merupakan mantan mandor di PT Asiatic Persada. Herman Basir yang masih muda dipilih menjadi tumenggung karena memiliki hubungan darah yang paling dekat dengan Batin Sembilan. Dalam perjuangan menguasai 7.150 ha kebun sawit Tim 6 menggalang dana dari berbagai donatur untuk membiayai perjuangan dengan perjanjian ketika lahan berhasil dikuasi, donatur akan mendapatkan jatah lahan. Sekitar 6 Milyar lebih dana dikumpulkan dari para donatur untuk membiayai perjuangan. Biaya perjuangan juga didapatkan dari hasil panen sawit yang diduduki. Karena statusnya belum legal dikuasai masyarakat (atas nama tim 6), maka Tim 6 terus melakukan upaya penuntutan secara legal kepada Pengadilan Negeri Muara Bulian, Batang Hari. Tuntutan Tim 6 kepada perusahaan melalui pengadilan negeri tersebut adalah dikembalikannya lahan HGU yang tidak sah kepada pemerintah. Namun, karena bukti yang tidak kuat tuntutan tersebut pun ditolak. Naasnya, beberapa orang di antara anggota Tim 6 ditangkap oleh pihak keamanan

Select target paragraph3