SUMAT E R A
Sementara itu, pendamping menganggap bahwa baik perusahaan
maupun masyarakat SAD 113 tidak bersedia menandatangani hasil
pemetaan tersebut. Akhirnya masyarakat kembali diberi tawaran untuk
kemitraan dan masyarakatpun kembali menolaknya.
Menjelang tahun 2010, masyarakat SAD 113 mulai didampingi oleh
Serikat Tani Nasional. Berbagai aksi protes baik kepada pemerintah
kabupaten, provinsi, maupun pusat di Jakarta dilakukan. Dari mulai aksi
jalan kaki hingga aksi jahit mulut. Aksi tersebut dilakukan sebagai
simbol perjuangan dan kesungguhan terhadap penuntutan
dikembalikannya lahan adat mereka.
Pada bulan Maret 2012, ditemukanlah peta mikro yang menjelaskan
keberadaan wilayah tiga dusun tersebut, sebagaimana tertuang dalam
Izin Prinsip Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan Jakarta No. 393/
VII-4/1987 tanggal 11 Juli 1987. Tertera pada keterangan lokasi yang
dilepaskan seluas 27.150 Ha terdapat lokasi masih berhutan 23.00 Ha,
belukar 1.400 Ha, perladangan 2.100 Ha, dan pemukiman penduduk 50
Ha. Semestinya, dengan adanya peta mikro yang di-overlay dengan
(apa?) oleh pihak BPN Porvinsi yang bekerjasama dengan Dinas
Kehutanan Provinsi sehingga pihak perusahaan dan Pemerintah Daerah
mengakui keberadaan wilayah tersebut.
“Mulai Tahun 2000 penduduk sudah campur aduk. Dari dulu
lahan tersebut sudah masalah. Kata Anak Dalam69 ini lahanku,
kata perusahaan ini HGU. Walaupun banyak komplain, imas
tumbang dan penanaman tetap jalan. Tahun 2004 borong lahan
kemitraan 1.000 Ha, wilayahnya di Johor, Kilangan Pagar, sampai
ke Bungin. Ketika pembukaan lahan sawit dikerjakan dan ada
yang komplain, pihak pemborong mengatakan bahwa ini untuk
lahan kemitraan, ini untuk si A, ini untuk si B. Perusahaan
memerintahkan seperti itu. Tapi sudah ditanam gak dikasihkasih sampai sekarang. Hampir semua seperti itu. Katanya untuk
lahan kemitraan, tapi sampai sekarang gak diberikan.”(Suyut,
mantan kontraktor PT Asiatic Persada).
Seharusnya, ditemukannya peta mikro tersebut semakin menguatkan
klaim masyarakat terhadap lahan adat mereka. Namun, pengembalian
lahan adat tidak serius dilakukan oleh perusahaan. Pada September
2012, Komnas-HAM memediasi pertemuan warga, Pemda Jambi, SAD
113, dan Perusahaan. Dalam pertemuan tersebut disepekati akan
69
Anak Dalam adalah sebutan masyarakat lokal terhadap Suku Anak Dalam.
107