106
Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n
lahan. Masyarakat pun berhasil melakukan pendudukan lahan seluas
7.150 selama 1999—2001, yaitu lokasi yang menjadi izin HGU PT MPS
dan PT Jamertulen. Akhirnya sekitar tahun 2001, PT AP menawarkan
lahan 1.000 ha dengan pola Kredit kepada Koperasi Primer untuk
Anggota (KKPA). Namun selang beberapa tahun janji akan lahan
kemitraan tersebut tidak jua pernah diberikan perusahaan kepada
masyarakat. Hal tersebut tentu menimbulkan reaksi masyarakat
semakin keras.
Gambar 2. Klaim Masyarakat Desa Bungku atas Lahan Perkebunan Sawit Swasta
Perlawanan yang dimotori oleh kapala desa mengambil jalur hukum.
Apalagi setelah terjadi kebocoran beberapa dokumen perusahaan yang
memiliki cacat hukum. Di antaranya izin HGU yang tidak sah atas 7.150
Ha lahan sawit yang digarap perusahaan di luar 20.000 ha. Perjuangan
masyarakat Desa Bungku yang dipimpin oleh kepala desa tersebut
menempuh jalur hukum untuk menuntut dikembalikannya lahan HGU
mati dan dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat.
Sementara itu, sekitar tahun 2008 perjuangan masyarakat SAD 113 yang
menuntut dikembalikannya lahan adat seluas 3.550 ha yang berada di
dalam HGU PT Asiatic Persada seluas 20.000 ha mulai didampingi oleh
LSM lokal Jambi, yaitu SETARA. Melalui pendekatan mediasi dan
negosiasi, SETARA melakukan pendampingan terhadap masyarakat SAD
113. Berdasarkan hasil kesepakatan, perusahaan dan masyarakat
melakukan pengukuran partisipatif dengan difasilitasi oleh Diameter.
Masyarakat tidak pernah merasa diberi tahu hasil pengukuran tersebut.