SUMAT E R A
Anak Dalam di Hutan Jebak, Jangga, Cerobong Besi, Padang Salak,
Bahar, Pinang Tinggi sampai ke Burung Antu Pemusiran. Dan beberapa
surat-surat berlogo Garuda tentang keterangan hak milik yang masih
tulis tangan, yang dibuat oleh Kepala Kampung pada tahun 1977.
Mulanya Menteri Kehutanan memberi pelepasan kawasan hutan seluas
27.252 ha dari 40.000 ha lahan pencadangan Gubernur Jambi, lalu HGU
seluas 20.000 ha direalisasikan menjadi milik PT BDU yang berganti
nama menjadi PT Asiatic Persada, dan kemudian perusahaan CDCPacrim Inggris di tahun 2000 menjadi pemegang saham mayoritas, lalu
pada tahun 2006 pemegang saham mayoritas berpindah lagi ke
perusahaan Cargill Amerika Serikat, dan di tahun 2010 saham mayoritas
dibeli Willmar Group Malaysia. Sedangkan sisanya 7.150 ha jatuh ke
tangan PT Maju Perkasa Sawit (MPS) dan PT Jammer Tulen, keduanya
anak perusahaan Willmar Group.
Dengan mengantongi izin tersebut, pihak perusahaan menggusur tiga
dusun, Tanah Menang, Pinang Tinggi dan Padang Salak. Perampasan
tanah disertai dengan pelanggaran HAM, membuat kehidupan SAD
sangat memprihatinkan. Jumlah SAD berdasarkan hasil verfikasi
Pemerintah Daerah Batanghari, sebanyak 1.900-an jiwa, yang tersebar
di tiga kampung tersebut. Pada tanggal 18 Juli s/d 25 Juli 2007, Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jambi mengadakan
penelitian di lapangan. Hasilnya, pihak BPN mengakui keberadaan
bekas perkampungan SAD Kelompok 113 tersebut.68
Jalan Tempuh yang Panjang
Pihak perusahaan tidak mengakui hasil penelitian dan fakta hukum
mengenai keberadaan tiga dusun di dalam lokasi HGU perusahaan.
Sejumlah upaya dilakukan masyarakat SAD dengan pendampingan oleh
berbagai pihak baik para elit lokal setempat maupun para pendamping
berskala lokal, nasional dan internasional. Perlawanan masyarakat SAD
Batin Sembilan untuk mendapatkan kembali haknya dimulai setidaknya
sejak tahun 1999 dengan mendirikan organisasi perjuangan bernama
Formasku (Forum Masyarakat Desa Bungku). Formasku dimotori sendiri
oleh kepala desa setempat. Seiring dengan menguatnya gerakan
masyarakat adat, upaya perebutan kembali lahan adat tersebut
dilakukan melalui demonstrasi besar-besaran untuk aksi pendudukan
68
Laporan Serikat Tani Nasional 2013.
105