104
Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n
kondisi hutan yang akan dilepaskan tersebut sebesar 23.600 ha masih
berhutan, sebesar 1.400 ha berupa belukar, selebihnya telah menjadi
areal perladangan seluas 2.100 ha dan pemukiman seluas 50 ha. Areal
yang sudah menjadi pemukiman dan perladangan seharusnya
diselesaikan terlebih dahulu oleh PT Asiatic Persada sebelum
perusahaan beroperasi.
Mengingat izin HGU yang dikeluarkan baru sebesar 20 ribu ha, akhirnya
pada Tahun 2002 keluar Surat Keputusan Bupati No. 1 Tahun 2002
Tanggal 20 Mei 2002 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan
perkebunan kelapa sawit PT Jamartulen dan PT MPS. Pada Tahun 2001
dilaporkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi bahwa areal PT JMT
seluas 3.500 ha dan areal PT MPS seluas 3.650 ha. Dengan demikian
total luas PT Asiatic Persada, PT Jamartulen, dan PT MPS mencapai
27.150 ha.
Izin HGU PT Asiatic Persada berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
Berdasarkan SK Menteri Kehakiman tanggal 6 Juni 1992 No. C.4726
HT.01.04 Tahun 1992, PT Bangun Desa Utama beralih menjadi PT Asiatic
Persada. Dalam izin prinsip PT. Asiatic Persada, terdapat kewajiban
hukum untuk melepaskan area pemukiman, perladangan, dan semak
belukar milik masyarakat, yang kemudian disebut sebagai tanah adat
Suku Anak Dalam (SAD) yang terdapat di tiga perkampungan (dusun
tua), yaitu Padang Salak, Pinang Tinggi, dan Tanah Menang. Secara
administratif ketiga dusun tersebut seharusnya masuk ke dalam wilayah
Desa Bungku. Akibat pengusiran yang dilakukan perusahaan,
masyarakat dari dusun tersebut hidup terpencar-pencar dan hanya 8
keluarga yang bertahan.
Keberadaan perkampungan Suku Anak Dalam sudah ada sejak zaman
Belanda. Hal ini diketahui berdasarkan Surat Keterangan tanggal 20
Desember 1940 dari BC Mantri Politic. Surat Keterangan tanggal 20
November 1940 dari Mantri Politic Menara Tembesi dibuat di hadapan
Gez En Accord Muara Tembesi, disaksikan Penghulu Dusun Singkawang
dan Pasirah Pemayung Ulu, menerangkan wilayah perkampungan
masyarakat Suku Anak Dalam Dusun Pinang Tinggi, Padang Salak, dan
Tanah Menang wilayah Sungai Bahar.
Surat ini dikuatkan dengan surat sebelumnya yaitu Surat Resident
Palembang No. 211 Tanggal 4 September 1930 dan No. 233 Tanggal 25
Oktober 1927. Selain itu, Kepala Pasirah Marga Batin V Muara Tembesi,
Ibrahim Tarab, pernah mengeluarkan Surat Keterangan Sembilan Batin
yang tertanggal 4 Maret 1978. Isi surat menyebutkan keberadaan Suku