P E NGA NTA R
Uraian pengembangan akar masalah konflik agraria MHA di kawasan hutan
di atas adalah bagian dari bagaimana mendorong pengakuan yang lebih utuh
bagi MHA, baik eksistensi, kelembagaan dan wilayahnya. Serentak dengan
itu, hal yang tak kalah penting adalah bagaimana mempersiapkan
pengakuan (recognition) dalam makna luasnya atau sebut saja dengan
agenda “pasca pengakuan legal”. Sebab, dalam banyak kasus, capaian
pengakuan legal, barulah “pintu kemenangan awal” bagi langkah
penuntasan masalah-masalah lainnya yang juga tidak kalah sederhana dan
bahkan bisa menentukan berjalan tidaknya, sukses dan gagalnya pemberian
pengakuan legal yang telah dicapai, atau justru jika tidak diperhatikan
sungguh-sungguh akan bisa berakibat sebaliknya.
Beberapa hal yang patut untuk dipikirkan sebagai agenda “Pasca Pengakuan
Legal” tersebut adalah: 1) Kepastian akses yang adil atas sumber agraria
dan sumberdaya alam lainnya yangtelah diakui secara legal. Persoalan
keadilan akses ini penting sebab pada dasarnya tujuan pengakuan atas MHA
adalah untuk mengembalikan terampasanya akses MHA atas hutan oleh
Negara dan koorporasi lainnya. Di sisi lain, keadilan akses tersebut juga
berlaku bagi komunitas MHA yang juga terdiri beragam lapisan sosial. 2)
Kepastian peningkatan produktifitas sumber agraria dan sumberdaya alam
yang telah diakui secara legal. Hal ini penting sebab pada dasarnya tujuan
pengakuan MHA adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa
pengelolaan sumber agraria dan sumberdaya lainnya untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran bagi komunitas MHA. Karena itu penting
untuk diagendakan bagaimana MHA mampu untuk menggunakan sistem
tata kelola tradisional adat yang menghormati kesatuan ekosistem untuk
sumber agraria dan sumberdaya alam lainnya yang lebih produktif bagi
kulaitas hidup seluruh anggota komunits adat yang telah diakui secara legal.
3) Kepastian pemerataan dan keadilan keuntungan (benefite) yang diperoleh
dari sumber agraria dan sumberdaya alam yang telah diakui secara legal
dan dikelola bersama oleh MHA. Hal ini penting sebab setelah pengakuan
legal diperoleh, akses dapat dijamin keadilannya, serta produktifitas juga
mampu ditingkatkan, lalu semua keuntungan yang diperoleh itu
“menguntungkan siapa?” Di titik inilah penting menggali kembali skema dan
mekanisme tradisional/adat dalam hal tata kelola kelembagan ekonomi adat
atas hutan dan sumberdaya alam lainnya.
Dengan dasar pertimbangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa pada
hakekatnya, tujuan akhir dari keseluruhan pengakuan atas MHA baik
eksistensi, kelembagaan maupun wilayahnya (khususnya di kawasan hutan)
adalah adanya perubahan mendasar atas pengakuan seluruh hak dan
keadilan akses, kualitas hidup dan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh
xi