SUMAT E R A
(Kota/Kabupaten).65 Luas tanah yang disengketakan tidak kurang dari
10.892 203 ha dengan melibatkan 1.189.482 KK (Hafid 2001).
Mengacu data Konsursium Pembaharuan Agraria di tahun 2012,
sepanjang tahun 2010-2012 grafik kejadian konflik agraria di tanah air
terus menunjukkan peningkatan. Jika di tahun 2010 terdapat sedikitnya
106 konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia, kemudian di tahun
2011 terjadi peningkatan drastis, yaitu 163 konflik agraria yang ditandai
dengan tewasnya 22 petani/warga di wilayah-wilayah konflik tersebut,
maka sepanjang tahun 2012 ini, terdapat 198 konflik agraria di seluruh
Indonesia. Luasan areal konflik mencapai lebih dari 963.411.2 ha, serta
melibatkan 141.915 kepala keluarga.
Beberapa hasil studi dan penelitian menyatakan bahwa karakteristik
sengketa tanah bukan akibat dari kelangkaan atas tanah. Menurut Fauzi
(2012) sebab utama segketa agraria adalah akibat suatu ekspansi besarbesaran dari modal yang difasilitasi oleh hukum dan kebijakan
pemerintah. Sama halnya dengan hasil penelitian Zainudin dan Soetarto
(2012) yang menyimpulkan bahwa konflik antara pemerintah dan
komunitas terjadi karena adanya ketidakadilan atau ketimpangan
penguasaan sumber daya alam di mana posisi masyarakat adat yang
menggantungkan hidup dari sumber daya alam berbasis tanah secara
sistematis diperlemah. Sementara di sisi lain sektor swasta berskala
besar yang bergerak di bidang industri, seperti perkebunan, kehutanan,
dan pertambangan mendapatkan dukungan dari negara. Keberpihakan
pada modal besar untuk mengoptimalkan keuntungan yang sebesarbesarnya dari lahan yang tersedia, mengabaikan eksistensi masyarakat
akar rumput yang sangat bergantung hidupnya pada lahan tersebut dan
memanfaatkannya hanya untuk sekedar bertahan hidup atau
memperoleh kehidupan yang layak (Zainudin dan Soetarto 2012).
Ekspansi perkebunan kelapa sawit berlangsung melalui proses
pengambilalihan tanah dan wilayah adat oleh pemerintah, untuk
kemudian ditetapkan menjadi tanah negara, dan selanjutnya pemerintah
memberikan izin konsesi perkebunan di tanah dan wilayah adat kepada
perusahaan-perusahaan raksasa (Siscawati, 2014). Hal tersebut
terutama dimulai sejak tahun 1970-an. Tahun 1970-an dinilai sebagai
tahun pembabatan hutan yang dengannya masyarakat adat yang hidup di
wilayah hutan harus tersingkir oleh kekuatan modal besar yang masuk.
65
KPA 2004 dalam Kartodihardjo 2006.
99