98 Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n tereksklusi dari pembangunan yang berkeadilan, bahkan kehilangan budaya dan pengetahuan lokal yang dimiliki oleh SAD 113. Beragam bentuk pelanggaran HAM juga dialami oleh masyarakat adat SAD 113. Negara absen dari kewajibannya melindungi hak-hak SAD 113 sebagai warga negara, karena bahkan kewarganegaraan SAD 113 juga tidak diakui keberadaanya. Penyingkiran sudah sangat jauh terjadi demi pembelaan terhadap modal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa SAD 113 terus melakukan beragam bentuk perlawanan hingga hari ini. Perjuangan mempertahankan eksistensinya sebagai masyarakat adat karena subsistensinya terganggu. Ledakan demi ledakan protes sudah terjadi, dan ledakan protes yang lebih besar akan sangat mungkin terjadi bila tidak ada kebijakan politis dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus konflik agraria yang dihadapi oleh SAD 113. Di sisi lain PT Asiatic Persada juga tidak melakukan pendekatan berbasis HAM dalam mengembangkan bisnisnya. Kata kunci : Konflik Agraria, Suku Anak Dalam 113, PT Asiatic Persada, Subsistensi. Pengantar Kebanyakan sistem pengelolaan hutan dunia ketiga telah gagal mengatasi, baik kemerosotan hutan maupun kemiskinan perdesaan (Peluso 2006). Beberapa sistem negara bahkan memperparah kemerosotan hutan karena semakin merunyamkan kemiskinan penduduk desa yang tinggal di pinggiran hutan. Hutan pada akhirnya menjadi salah satu sumber konflik antarpara pihak yang berkepentingan(Rahmawati 2012). Banyak areal hutan di Indonesia yang sudah tidak berwujud hutan yang menunjukkan adanya konflik di dalamnya. Di Indonesia sendiri, konflik agraria, termasuk konflik perebutan sumber daya hutan bukanlah masalah baru. Setidaknya, kerunyaman masalah agraria di Indonesia dimulai sejak awal tahun 1970, yaitu saat dimulainya rezim Orde Baru. Sejak tahun 1970 hingga tahun 2001 tercatat sedikitnya 1.753 kasus konflik agraria. Kasus yang terekam tersebut tersebar di 2.834 desa/keluarahan dan 1.355 kecamatan di 286 daerah tingkat II

Select target paragraph3