98
Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n
tereksklusi dari pembangunan yang berkeadilan, bahkan kehilangan
budaya dan pengetahuan lokal yang dimiliki oleh SAD 113. Beragam
bentuk pelanggaran HAM juga dialami oleh masyarakat adat SAD 113.
Negara absen dari kewajibannya melindungi hak-hak SAD 113 sebagai
warga negara, karena bahkan kewarganegaraan SAD 113 juga tidak
diakui keberadaanya. Penyingkiran sudah sangat jauh terjadi demi
pembelaan terhadap modal.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini
menemukan bahwa SAD 113 terus melakukan beragam bentuk
perlawanan hingga hari ini. Perjuangan mempertahankan eksistensinya
sebagai masyarakat adat karena subsistensinya terganggu. Ledakan
demi ledakan protes sudah terjadi, dan ledakan protes yang lebih besar
akan sangat mungkin terjadi bila tidak ada kebijakan politis dari
pemerintah untuk menyelesaikan kasus konflik agraria yang dihadapi
oleh SAD 113. Di sisi lain PT Asiatic Persada juga tidak melakukan
pendekatan berbasis HAM dalam mengembangkan bisnisnya.
Kata kunci : Konflik Agraria, Suku Anak Dalam 113, PT Asiatic Persada,
Subsistensi.
Pengantar
Kebanyakan sistem pengelolaan hutan dunia ketiga telah gagal
mengatasi, baik kemerosotan hutan maupun kemiskinan perdesaan
(Peluso 2006). Beberapa sistem negara bahkan memperparah
kemerosotan hutan karena semakin merunyamkan kemiskinan
penduduk desa yang tinggal di pinggiran hutan. Hutan pada akhirnya
menjadi salah satu sumber konflik antarpara pihak yang
berkepentingan(Rahmawati 2012). Banyak areal hutan di Indonesia yang
sudah tidak berwujud hutan yang menunjukkan adanya konflik di
dalamnya.
Di Indonesia sendiri, konflik agraria, termasuk konflik perebutan sumber
daya hutan bukanlah masalah baru. Setidaknya, kerunyaman masalah
agraria di Indonesia dimulai sejak awal tahun 1970, yaitu saat dimulainya
rezim Orde Baru. Sejak tahun 1970 hingga tahun 2001 tercatat sedikitnya
1.753 kasus konflik agraria. Kasus yang terekam tersebut tersebar di
2.834 desa/keluarahan dan 1.355 kecamatan di 286 daerah tingkat II