94 Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n Oleh karena itu, sangat penting untuk mendorong lahirnya perempuanperempuan adat Semende untuk menjadi pemimpin dalam perjuangan untuk bisa terinklusi ke dalam pembangunan yang berkeadilan. Situasi termarginalkan yang dialami oleh perempuan menyebabkan perempuan semakin sulit mendapatkan aksesnya atas tanah adat. Secara nyata beragam diskriminasi, kekerasan serta eksklusi yang ada menyebabkan perempuan semakin terpinggirkan. Meskipun budaya adat Semende mewariskan tanah kepada perempuan tertua dalam keluarga, pada saat yang sama perempuan juga dibebani oleh tanggung jawab memelihara orang tua dan saudara-saudaranya, baik laki-laki maupun perempuan. Perempuan juga tidak pernah ditanya pendapatnya di dalam pertemuanpertemuan. Hal ini menggambarkan bahwa posisi, fungsi peran dan batasan-batasan tertentu yang dilekatkan kepada perempuan masih menyulitkan perempuan untuk berpartisipasi dalam memperjuangkan hak-haknya. Pemerintahan yang baru harus memiliki mekanisme untuk memastikan tersedianya mekanisme lokal untuk mendistribusikan wilayah adat kepada masyarakat adat yang menjadi pemangku haknya. Karena tanpanya, ledakan perlawanan atas terganggunya subsistensi niscaya akan menemukan muaranya. Daftar Rujukan Colchester, Marcus, dkk. 2006. Promised Land: Oil palm and Land Acquisition in Indonesia; Implication for Local Communities and Indigenous Peoples. Bogor: Sawit Watch-FPP-HuMa-Word Agroforest Centre. Hall, Derek, dkk. 2011. The Powers of Exclusion: Land Dillemas in Southest Asia. Singapore: NUS Press. Khairina, Wina, dkk. 2014. Burung-Burung Kehilangan Sarang: Kisah Konflik Agraria Tiga Kampung Di Sumatera Utara. Yogyakarta: Insist Press. Peluso, Nancy Lee dan Peter Vandergeest. 2001. “Genealogies of the Political Forest and Customary Rights in Indonesia, Malaysia, and Thailand.” The Journal of Asian Studies Vol. 60, No. 3, (Aug, 2001), pp. 761-812.

Select target paragraph3