SUMAT E R A
diiringi kriminalisasi pascakeluarnya regulasi tersebut. Kepentingan
subsistensi masyarakat adat tersebut akan terus diganggu. Masyarakat
adat saat ini sudah mempersiapkan diri untuk melakukan perlawanan.
Tanpa mediasi yang memadai, konflik yang lebih besar sangat mungkin
terjadi.
Dampak kerusakan ekonomi, sosial, dan psikis masyarakat, khususnya
perempuan, sangat luar biasa akibat diskriminasi, kekerasan dan
eksklusi yang dialami. Kasus buta huruf, perkawinan dini, tingginya
angka putus sekolah, tingkat pendidikan yang rendah, kasus masalah
kesehatan, keluarga yang terpisah, terampasnya rumah dan harta
benda, tidak tersedianya fasilitas dan akses layanan publik adalah
segelintir dari dampak ikutan yang terjadi akibat penghilangan
kewarganegaraan, pemiskinan dan ketidakadilan pembangunan yang
terjadi. Pemiskinan struktural dipertegas dengan upaya perampasan
tanah dan wilayah adat yang dilakukan oleh negara.
Mengutip Derek Hall, Philip Hirsch, dan Tania Li (2011) dalam buku
Powers of Exclusion: Land dilemmas in Southeast Asia, terdapat empat
faktor kuasa yang memberikan kontribusi penting dalam proses
mengeksklusi pihak lain dari akses terhadap tanah di Asia Tenggara.
Keempat faktor kuasa tersebut, yaitu(1) regulasi, berhubungan dengan
rangkaian peraturan perundangan yang ditetapkan negara; (2)
pemaksaan dengan kekerasan, baik oleh negara maupun aktor
nonnegara; (3) pasar, yang mendorong eliminasi atau pembatasan akses
atas tanah melalui mekanisme harga dan memberi insentif untuk klaim
atas tanah yang lebih individualis; (4) legitimasi, mulai dari klaim
pemerintah untuk melakukan pengaturan, baik dengan menggunakan
rasionalitas ekonomi maupun pertimbangan politik, hingga beragam
bentuk justifikasi moral yang bekerja di tingkat komunitas. Keempat
faktor kuasa tersebut sangat relevan dengan konteks Dusun Lame
Banding Agung yang tereksklusi dari tanah adatnya dan kebijakan
pembangunan.
Dibutuhkan upaya mengembangkan inklusi sosial bagi masyarakat adat
sebagai kelompok korban yang rentan untuk bisa dilibatkan dalam
proses pembangunan yang berkeadilan. Hal ini bisa menjadi jalan
tempuh baru yang sangat mungkin dilakukan oleh AMAN Bengkulu
bersama pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan masyarakat
adat bisa keluar dari kondisi terdiskriminasi. Masyarakat adat dan
perempuan Banding Agung Semende memiliki sistem tata kelola atas
wilayah adatnya untuk dapat bersinergi dengan alam.
93