92
Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n
Rabiah Mulana menutup wawancara dengan selarik pantun :
“Ngambil petik di bawah ahe, Ngambil Selimpat bawa jambut,
Nyangkan adek nunggu penjare, Memperjuangkan tanah adat
Semende.”
Catatan Penutup
Perempuan adat Dusun Lame Banding Agung Semende memiliki
hubungan yang sangat erat dengan tanah dan wilayah adatnya. Tanah
sebagai sumber subsistensi masyarakat adat yang bermata pencarian
sebagai petani kopi. Tutur perempuan di atas menunjukkan bagaimana
kehidupan perempuan-perempuan dan anak-anak Semende ada pada
tanah dan wilayah adatnya. Kebijakan “negaraisasi” tanah dan wilayah
adat yang dilakukan oleh negara dalam konteks Dusun Lame Banding
Agung Semende telah mencerabut perempuan-perempuan Banding
Agung Semende dari tanahnya. Sebagian besar perempuan tercerabut
dan harus turun ke bawah karena merasa tidak lagi memiliki harapan
atas wilayah adatnya. Menjadi buruh tani di lahan orang atau bahkan
sama sekali kehilangan sumber pencariannya.
Pada tahap berikutnya faktor-faktor sosial ekonomi yang kemudian
mendorong petani-petani di luar Semende masuk ke wilayah Banding
Agung Semende, digunakan oleh Polhut TNBBS untuk mempertahankan
dan mengembangkan konflik. Bahkan Polhut menggunakan “operasi
turunkan perambah” berupa pemaksaan dengan beragam bentuk
kekuatan dan kekerasan serta legitimasi tanah negara untuk menggusur
masyarakat adat dari wilayah adatnya. Kebijakan ini juga melibatkan
mitra Polhut sebagai para militer dan kepolisian.
Tujuan utama dari beragam bentuk diskriminasi tersebut adalah
memutus akses masyarakat adat dan perempuan dalam mengakses
tanah. Penelitian ini menunjukkan bahwa telah terjadi beragam bentuk
diskriminasi, kekerasan dan eksklusi pada masyarakat adat khususnya
perempuan Dusun Lame Banding Agung Semende. Perempuan menjadi
korban diskriminasi sistemik karena mendapatkan diskriminasi yang
sifatnya meluas, terus menerus dan mengakar kuat dalam perilaku dan
organisasi sosial negara melalui Dinas Kehutanan, Polhut TNBBS, dan
kepolisian. Masyarakat adat tidak diakui keberadaan dan wilayah
adatnya meskipun regulasi yang ada telah menyediakan payung
pelindung bagi masyarakat adat sebagai subjek hukum di wilayah
adatnya melalui MK. 35/2012. Kekerasan masih terus terjadi bahkan