92 Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n Rabiah Mulana menutup wawancara dengan selarik pantun : “Ngambil petik di bawah ahe, Ngambil Selimpat bawa jambut, Nyangkan adek nunggu penjare, Memperjuangkan tanah adat Semende.” Catatan Penutup Perempuan adat Dusun Lame Banding Agung Semende memiliki hubungan yang sangat erat dengan tanah dan wilayah adatnya. Tanah sebagai sumber subsistensi masyarakat adat yang bermata pencarian sebagai petani kopi. Tutur perempuan di atas menunjukkan bagaimana kehidupan perempuan-perempuan dan anak-anak Semende ada pada tanah dan wilayah adatnya. Kebijakan “negaraisasi” tanah dan wilayah adat yang dilakukan oleh negara dalam konteks Dusun Lame Banding Agung Semende telah mencerabut perempuan-perempuan Banding Agung Semende dari tanahnya. Sebagian besar perempuan tercerabut dan harus turun ke bawah karena merasa tidak lagi memiliki harapan atas wilayah adatnya. Menjadi buruh tani di lahan orang atau bahkan sama sekali kehilangan sumber pencariannya. Pada tahap berikutnya faktor-faktor sosial ekonomi yang kemudian mendorong petani-petani di luar Semende masuk ke wilayah Banding Agung Semende, digunakan oleh Polhut TNBBS untuk mempertahankan dan mengembangkan konflik. Bahkan Polhut menggunakan “operasi turunkan perambah” berupa pemaksaan dengan beragam bentuk kekuatan dan kekerasan serta legitimasi tanah negara untuk menggusur masyarakat adat dari wilayah adatnya. Kebijakan ini juga melibatkan mitra Polhut sebagai para militer dan kepolisian. Tujuan utama dari beragam bentuk diskriminasi tersebut adalah memutus akses masyarakat adat dan perempuan dalam mengakses tanah. Penelitian ini menunjukkan bahwa telah terjadi beragam bentuk diskriminasi, kekerasan dan eksklusi pada masyarakat adat khususnya perempuan Dusun Lame Banding Agung Semende. Perempuan menjadi korban diskriminasi sistemik karena mendapatkan diskriminasi yang sifatnya meluas, terus menerus dan mengakar kuat dalam perilaku dan organisasi sosial negara melalui Dinas Kehutanan, Polhut TNBBS, dan kepolisian. Masyarakat adat tidak diakui keberadaan dan wilayah adatnya meskipun regulasi yang ada telah menyediakan payung pelindung bagi masyarakat adat sebagai subjek hukum di wilayah adatnya melalui MK. 35/2012. Kekerasan masih terus terjadi bahkan

Select target paragraph3