90 Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n Perubahan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagai akibat dari Putusan MK 35 Pasal yang berubah Kalimat Awal Ralat yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi Pasal 1 angka 6 Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Pasal 4 ayat (3) Pengusaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan nasional. Pengasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Pasal 5 ayat (2) Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari : a) Hutan negara dan b) Hutan hak Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat Pasal 5 ayat (2) Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa hutan adat (dihapus) Pasal 5 ayat (3) Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarkat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannyya. Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya. Putusan MK yang meralat Pasal 1 angka 6 dan beberapa pasal lain yang terkait dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 menunjukkan bahwa kriminalisasi atas akses rakyat atas hutan yang diatur secara adat tidak dapat dibenarkan secara konstitusional. Menurut kami, perpindahan kategori hutan adat dari “hutan negara” menjadi “hutan hak”, sama sekali bukan soal yang remeh. Hal ini merupakan pengakuan bahwa status masyarakat hukum adat adalah penyandang hak, subjek, hukum tersendiri, dan pemilik wilayah adatnya. Sesungguhnya, penyangkalan instansi-instansi pemerintah bahwa masyarakat hukum adat adalah penyandang hak, subjek hukum tersendiri, dan pemilik wilayah adatnya menjadi dasar dari perlakuan diskriminasi terhadap rakyat yang wilayah adatnya dimasukkan ke dalam kawasan hutan negara.

Select target paragraph3