90
Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n
Perubahan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999
Tentang Kehutanan sebagai akibat dari Putusan MK 35
Pasal yang
berubah
Kalimat Awal
Ralat yang dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi
Pasal 1
angka 6
Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah
masyarakat hukum adat.
Hutan adat adalah hutan yang berada
dalam wilayah masyarakat hukum
adat.
Pasal 4 ayat
(3)
Pengusaan hutan oleh negara tetap
memperhatikan hak masyarakat
hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan nasional.
Pengasaan hutan oleh negara tetap
memperhatikan hak masyarakat
hukum adat, sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur
dalam undang-undang.
Pasal 5 ayat
(2)
Hutan berdasarkan statusnya terdiri
dari :
a) Hutan negara dan
b) Hutan hak
Hutan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk
hutan adat
Pasal 5 ayat
(2)
Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat
berupa hutan adat
(dihapus)
Pasal 5 ayat
(3)
Pemerintah menetapkan status
hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2); dan hutan adat
ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarkat hukum adat
yang bersangkutan masih ada dan
diakui keberadaannyya.
Pemerintah menetapkan status hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan hutan adat ditetapkan sepanjang
menurut kenyataannya masyarakat
hukum adat yang bersangkutan masih
ada dan diakui keberadaannya.
Putusan MK yang meralat Pasal 1 angka 6 dan beberapa pasal lain yang
terkait dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 menunjukkan bahwa
kriminalisasi atas akses rakyat atas hutan yang diatur secara adat tidak
dapat dibenarkan secara konstitusional. Menurut kami, perpindahan
kategori hutan adat dari “hutan negara” menjadi “hutan hak”, sama
sekali bukan soal yang remeh. Hal ini merupakan pengakuan bahwa
status masyarakat hukum adat adalah penyandang hak, subjek, hukum
tersendiri, dan pemilik wilayah adatnya. Sesungguhnya, penyangkalan
instansi-instansi pemerintah bahwa masyarakat hukum adat adalah
penyandang hak, subjek hukum tersendiri, dan pemilik wilayah adatnya
menjadi dasar dari perlakuan diskriminasi terhadap rakyat yang wilayah
adatnya dimasukkan ke dalam kawasan hutan negara.