82 Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n mengatakan kepada masyarakat untuk ikut Polhut ke bawah karena ada musyawarah. Agar tidak ada lagi pembakaran dan pelepasan tembakan, 4 orang anggota masyarakat yang terdiri dari Heri, Midi, Suraji, dan Rahmat berangkat dari rumah Heri dan ikut berjalan kaki bersama Polhut ke bawah. Sampai di bawah, yaitu Simpang Kandis, musyawarah tidak ada. Ke-4 orang anggota masyarakat adat Dusun Lame Banding Agung Semende tersebut langsung dijemput oleh mobil Polhut untuk dibawa ke Kantor Polres di Bintuhan, Kabupaten Kaur. Mendengar adanya penangkapan, keluarga Heri mendatangi Polres Bintuhan. Dalam pertemuan tersebut, oknum Polres meminta untuk diselesaikan dengan cara damai, yaitu menyerahkan uang sebesar 6 juta dan melepaskan tanah adat di Dusun Lame Banding Agung. Masyarakat meradang dan menolak. Proses hukum akhirnya diteruskan. Esoknya, pada tanggal 24 Desember 2014, Polhut melakukan uji TKP di rumah masing-masing 4 orang tersebut dengan mengambil barangbarang yang akan digunakan sebagai alat bukti sebagai perambah. Di rumah Midi, keluarga menyebutkan Polhut mengambil cangkul, sabit, dan batang kopi). Di rumah Rahmat, Polhut mengambil 2 unit parang dan sebatang kopi. Di rumah Heri, Polhut mengambil pisau dan batang kopi. Sedangkan di rumah Suraji, Polhut mengambil arit, sabit, dan batang kopi. Barang-barang yang sesungguhnya merupakan peralatan pertanian sehari-hari tersebut disita dari rumah masyarakat adat tanpa menghadirkan ke-4 orang tersebut di lokasi. Keempatnya sudah ditahan sehari sebelumnya. Seusai olah TKP, Polhut kembali dengan membuat surat penangkapan yang dikeluarkan tanggal 24 Desember 2014, bukan tanggal 23 Desember 2013. Disebutkan dalam surat tersebut bahwa penangkapan dilakukan di rumah masing-masing dengan alat berat, seperti arit dan pisau dan dengan tuduhan perambah. Padahal kenyataannya pada saat itu suami Asmala Dewi dan tiga orang lainnya tidak ditangkap di dangau masing-masing melainkan diminta ikut oleh Polhut dari rumah Heri. Asmala Dewi menuturkan protesnya. Walaupun saya orang yang hanya menyelesaikan kelas 5 SD, menurut sepengetahuan saya alat berat itu bukan arit atau pisau karena itu merupakan alat untuk pertanian yang kami gunakan sehari-hari. Dan kalau dikatakan perambah itu adalah melakukan penebangan pohon bukan penanam kopi sehingga hukum yang diberlakukan saat ini sangat tidak bijak sekali. Seperti zaman Belanda saja, pada saat itu korban menjadi

Select target paragraph3