BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE ancaman lainnya; (Pasal 23 huruf e Perkap 8 tahun 2009). b. hanya boleh ditahan di tempat penahanan resmi, keluarga serta penasihat hukum harus diberikan informasi tentang tempat dan status penahanan; (Pasal 23 huruf f Perkap 8 tahun 2009). c. berhak untuk mendapatkan bantuan hukum; (Pasal 23 huruf g Perkap 8 tahun 2009). d. berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan akses untuk berhubungan dengan keluarga; (Pasal 23 huruf h Perkap 8 tahun 2009). e. berhak untuk memperoleh pelayanan medis yang memadai dengan catatan medis yang 76

Select target paragraph3