BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE yang telah ditentukan oleh hukum. (Pasal 22 ayat (1) huruf c Perkap 8 tahun 2009). Pastikan tindakan penahanan hanya dapat dilakukan berdasarkan hukum dan menurut tata cara yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 22 ayat (2) Perkap 8 tahun 2009). Pastikan semua orang yang kebebasannya dicabut harus tetap diperlakukan secara manusiawi dan penuh hormat karena martabatnya yang melekat sebagai manusia; (Pasal 23 huruf a Perkap 8 tahun 2009). Tersangka/tahanan berhak mendapat penjelasan mengenai alasan penahanan dan mengenai tuduhan yang 74

Select target paragraph3