BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
disangka terlibat dalam kejahatan
(Pasal 11 ayat (1) huruf c Perkap 8
tahun 2009).
Hindari melakukan penghukuman
dan tindakan fisik yang tidak
berdasarkan hukum (corporal
punishment). (Pasal 23 huruf e dan
Pasal 24 Perkap 8 tahun 2009).
Pastikan Tersangka yang sakit
dan membutuhkan perawatan
intensif mendapatkan perawatan
kesehatan atau pembantaran penahanan dengan dilampirkan catatan
kesehatan. (Pasal 23 huruf i Perkap
8 tahun 2009).
Pastikan tidak seorangpun boleh
dirampas kemerdekaannya kecuali
dengan alasan-alasan tertentu dan
sesuai dengan prosedur seperti
73