BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
atau mengulangi perbuatannya
dan/atau menghilangkan barang
bukti dan/atau mempersulit penyidikan. (Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan
Pasal 22 ayat (1) Perkap 8 tahun
2009).
Lokasi penahanan dapat didekatkan dengan tempat tinggal
Tersangka dengan pertimbangan
kemanusiaan. (Pasal 23 huruf h
Perkap 8 tahun 2009).
Pastikan kelengkapan surat perintah
penahanan dan lokasi penahanan
diterima dan diketahui oleh keluarga Tersangka. (Pasal 23 huruf y
Perkap 8 tahun 2009).
Hindari melakukan pelecehan
atau kekerasan seksual terhadap
tahanan atau orang-orang yang
72