BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE atau mengulangi perbuatannya dan/atau menghilangkan barang bukti dan/atau mempersulit penyidikan. (Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Pasal 22 ayat (1) Perkap 8 tahun 2009). Lokasi penahanan dapat didekatkan dengan tempat tinggal Tersangka dengan pertimbangan kemanusiaan. (Pasal 23 huruf h Perkap 8 tahun 2009). Pastikan kelengkapan surat perintah penahanan dan lokasi penahanan diterima dan diketahui oleh keluarga Tersangka. (Pasal 23 huruf y Perkap 8 tahun 2009). Hindari melakukan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang 72

Select target paragraph3