BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE e. melakukan pengambilan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi; f. bertindak arogan atau tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah; g. melakukan tindakan menjebak korban/tersangka untuk mendapatkan barang yang direkayasa menjadi barang bukti; dan h. tidak membuat berita acara penggeledahan setelah melakukan penggeledahan. (Pasal 33 ayat (2) Perkap 8 tahun 2009). G. Penahanan Pastikan penahanan seseorang HANYA dilakukan karena Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan/ 71

Select target paragraph3