BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE 3. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat. (Pasal 8 Ayat (1) huruf c Perkapolri No. 1/2009). Pastikan penggunaan kekuatan dengan senjata api atau alat lain merupakan upaya TERAKHIR untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka. (Pasal 8 Ayat (2) huruf c Perkapolri No. 1/2009). Pastikan penggunaan senjata api dari dan ke arah kendaraan yang bergerak atau kendaraan yang melarikan diri diperbolehkan, dengan kehati-hatian yang tinggi dan 63

Select target paragraph3