BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE atau kematian atau membahayakan kehormatan kesusilaan anggota Polri atau masyarakat atau menimbulkan bahaya terhadap keselamatan umum. (Pasal 7 Ayat (2) huruf d Perkapolri No. 1/2009). Pastikan penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api atau alat lain dilakukan ketika: 1. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat; 2. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut; 62

Select target paragraph3