BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE memerintahkan untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka (Pasal 7 Ayat (1) Perkapolri No. 1/2009). Pastikan dalam tahapan penggunaan kekuatan mendahulukan tindakan pasif dengan kendali tangan kosong lunak (Pasal 7 Ayat (2) huruf a Perkapolri No. 1/2009). Pastikan dalam menghadapi tindakan aktif dihadapi dengan kendali tangan kosong keras (Pasal 7 Ayat (2) huruf b Perkapolri No. 1/2009). Pastikan penggunaan kekuatan senjata api dilakukan hanya dalam menghadapi tindakan agresif yang bersifat segera yang dilakukan oleh pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah 61

Select target paragraph3