BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
Pastikan setelah melakukan penindakan dengan menggunakan
senjata api, petugas wajib mempertanggungjawabkan tindakan
penggunaan senjata api, memberi
bantuan medis bagi setiap
orang yang terluka tembak,
memberitahukan kepada keluarga
atau kerabat korban akibat penggunaan senjata api, dan membuat
laporan terinci dan lengkap tentang
penggunaan senjata api (Pasal 49
ayat (1) Perkap 8 Tahun 2009).
Pastikan pada setiap tahapan
penggunaan
kekuatan
yang
dilakukan diikuti dengan komunikasi lisan/ ucapan dengan cara
membujuk, memperingatkan dan
60