BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
kepada sasaran untuk berhenti,
angkat tangan, atau meletakkan
senjatanya; dan
3. memberi waktu yang cukup
agar peringatan dipatuhi. (Pasal
48 huruf b Perkapolri 8/2009).
Wajib mempertanggungjawabkan
tindakan penggunaan senjata api
(Pasal 49 Ayat 1 huruf a Perkapolri
8/2009).
Wajib memberi bantuan medis bagi
setiap orang yang terluka tembak
(Pasal 49 Ayat 1 huruf b Perkapolri
8/2009).
Wajib memberitahukan kepada
keluarga atau kerabat korban akibat
penggunaan senjata api. (Pasal 49
Ayat 1 huruf c Perkapolri 8/2009).
59