BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan 3. memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi. (Pasal 48 huruf b Perkapolri 8/2009). Wajib mempertanggungjawabkan tindakan penggunaan senjata api (Pasal 49 Ayat 1 huruf a Perkapolri 8/2009). Wajib memberi bantuan medis bagi setiap orang yang terluka tembak (Pasal 49 Ayat 1 huruf b Perkapolri 8/2009). Wajib memberitahukan kepada keluarga atau kerabat korban akibat penggunaan senjata api. (Pasal 49 Ayat 1 huruf c Perkapolri 8/2009). 59

Select target paragraph3