BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE 6. melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan 7. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkahlangkah yang lebih lunak tidak cukup. (Pasal 47 Perkapolri 8/2009). Pastikan dalam penggunaan senjata api petugas harus memahami prinsip penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas (Pasal 48 huruf a Perkap 8 Tahun 2009). Pastikan sebelum menggunakan senjata api, memberikan peringatan yangjelas dengan cara: 1. menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas; 2. memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas 58

Select target paragraph3