BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
6. melakukan tindakan yang sangat
membahayakan jiwa; dan
7. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkahlangkah yang lebih lunak tidak
cukup. (Pasal 47 Perkapolri 8/2009).
Pastikan dalam penggunaan senjata
api petugas harus memahami
prinsip penegakan hukum legalitas,
nesesitas dan proporsionalitas (Pasal
48 huruf a Perkap 8 Tahun 2009).
Pastikan sebelum menggunakan
senjata api, memberikan peringatan
yangjelas dengan cara:
1. menyebutkan dirinya sebagai
petugas atau anggota Polri yang
sedang bertugas;
2. memberi peringatan dengan
ucapan secara jelas dan tegas
58