BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
kekuatan/tindakan keras Pasal 45
Huruf h Perkapolri 8/2009).
Pastikan penggunaan senjata
api hanya boleh digunakan bila
benar-benar diperuntukkan untuk
melindungi nyawa manusia, yaitu:
1. dalam hal menghadapi keadaan
luar biasa;
2. membela diri dari ancaman
kematian dan/atau luka berat;
3. membela orang lain terhadap
ancaman kematian dan/atau
luka berat;
4. mencegah terjadinya kejahatan
berat atau yang mengancam
jiwa orang;
5. menahan, mencegah atau
menghentikan seseorang yang
sedang atau akan;
57