BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE (Pasal 45 Huruf d Perkapolri 8/2009). Pastikan penggunaan kekuatan dan penerapan tindakan keras harus dilaksanakan secara proporsional dengan tujuannya dan sesuai dengan hukum (Pasal 45 Huruf e Perkapolri 8/2009). Pastikan penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi; Pasal 45 Huruf f Perkapolri 8/2009). Pastikan adanya pembatasan dalam penggunaan senjata/alat atau dalam penerapan tindakan keras Pasal 45 Huruf g Perkapolri 8/2009). Pastikan meminimalisir kerusakan dan luka-luka akibat penggunaan 56

Select target paragraph3