BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
(Pasal 45 Huruf d Perkapolri
8/2009).
Pastikan penggunaan kekuatan dan
penerapan tindakan keras harus
dilaksanakan secara proporsional
dengan tujuannya dan sesuai
dengan hukum (Pasal 45 Huruf e
Perkapolri 8/2009).
Pastikan penggunaan kekuatan,
senjata atau alat dalam penerapan
tindakan keras harus berimbang
dengan ancaman yang dihadapi;
Pasal 45 Huruf f Perkapolri 8/2009).
Pastikan adanya pembatasan dalam
penggunaan senjata/alat atau
dalam penerapan tindakan keras
Pasal 45 Huruf g Perkapolri 8/2009).
Pastikan meminimalisir kerusakan
dan luka-luka akibat penggunaan
56