BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
E. Penggunaan Kekuatan/ Tindakan Keras
dan Senjata Api
Jangan menggunakan kekerasan
dan/atau senjata api yang berlebihan. (Pasal 11 Perkapolri 8/2009).
Pastikan mendahulukan tindakan
dan cara-cara tanpa kekerasan
terlebih dahulu; (Pasal 45 Huruf a
Perkapolri 8/2009).
Pastikan bahwa tindakan keras
hanya diterapkan bila sangat
diperlukan (Pasal 45 Huruf b
Perkapolri 8/2009).
Pastikan tindakan keras hanya
diterapkan untuk tujuan penegakan
hukum yang sah(Pasal 45 Huruf c
Perkapolri 8/2009)
Jangan menggunakan kekerasan
yang tidak berdasarkan hukum
55