BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE Pastikan dalam hal orang yang ditangkap tidak paham atau tidak mengerti bahasa yang dipergunakan oleh petugas, maka orang tersebut berhak mendapatkan seorang penerjemah tanpa dipungut biaya. (Pasal 18 ayat (1) Perkap 8 tahun 2009). Pastikan dalam hal yang ditangkap adalah orang asing, maka penangkapan tersebut harus segera diberitahukan kepada kedutaan, konsulat, atau misi diplomatik negaranya, atau ke perwakilan organisasi internasional yang kompeten jika yang bersangkutan merupakan seorang pengungsi atau dalam lindungan organisasi antar pemerintah. (Pasal 18 ayat (2) Perkap 8 tahun 2009). 54

Select target paragraph3