BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
Setelah melakukan penangkapan,
setiap petugas Pastikan untuk
membuat berita acara penangkapan
yang berisi:
a. nama dan identitas petugas
yang melakukan penangkapan;
b. nama identitas yang ditangkap;
c. tempat, tanggal
penangkapan;
dan waktu
d. alasan penangkapan dan/atau
pasal yang dipersangkakan;
e. tempat penahanan sementara
selama dalam masa penangkapan;
dan
f. keadaan kesehatan orang yang
ditangkap. (Pasal 17 ayat (2)
Perkap 8 tahun 2009).
53