BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE Tangan dan harus dilengkapi kemudian. (Pasal 17 ayat (1) huruf b). Pastikan penggunaan kekuatan hanya dalam keadaan terpaksa. (Penjelasan Pasal 17 KUHAP dan Pasal 21 Perkap 8 tahun 1999). Pastikan menyebut identitas petugas, alasan penangkapan dan tuduhan yang disangkakan jelas diketahui dan dimengerti Tersangka. (Pasal 17 ayat (1) Perkap 8 tahun 1999). Penahanan terhadap Tersangka HANYA sebagai upaya terakhir. (Pasal 25 huruf a Perkap 8 tahun 1999). Jangan menangkap dan menahan seseorang jika yang bersangkutan tidak cukup bukti melakukan tindak 49

Select target paragraph3