BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE D. Penangkapan Hindari mempublikasikan wajah Tersangka kepada publik/media massa khususnya anak (praduga tak bersalah). (Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (1) huruf f, Pasal 19 huruf b dan Pasal 20 huruf c Perkap 8 tahun 2009). Pastikan terdapat minimal 2 bukti permulaan yang cukup dan Tersangka sudah dipanggil secara berturut-turut sebanyak 2 (dua) kali sebelum Penangkapan. (Pasal 17 dan Pasal 19 ayat (2) KUHAP). 48 Jangan gunakan kekuatan berlebih saat Tersangka sudah menyerah. (Penjelasan Pasal 17 KUHAP dan Pasal 21 Perkap 8 tahun 1999). Pastikan penangkapan tanpa surat perintah HANYA saat Tertangkap

Select target paragraph3