BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
D. Penangkapan
Hindari mempublikasikan wajah
Tersangka kepada publik/media
massa khususnya anak (praduga tak
bersalah). (Pasal 16 ayat (2), Pasal
17 ayat (1) huruf f, Pasal 19 huruf b
dan Pasal 20 huruf c Perkap 8 tahun
2009).
Pastikan terdapat minimal 2
bukti permulaan yang cukup dan
Tersangka sudah dipanggil secara
berturut-turut sebanyak 2 (dua) kali
sebelum Penangkapan. (Pasal 17
dan Pasal 19 ayat (2) KUHAP).
48
Jangan gunakan kekuatan berlebih
saat Tersangka sudah menyerah.
(Penjelasan Pasal 17 KUHAP dan
Pasal 21 Perkap 8 tahun 1999).
Pastikan penangkapan tanpa surat
perintah HANYA saat Tertangkap