BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
alasan yang sah; (Pasal 27 ayat (2)
huruf k Perkap 8 tahun 2009).
Hindari menolak saksi atau
tersangka untuk mengajukan saksi
yang meringankan untuk diperiksa;
(Pasal 27 ayat (2) huruf n Perkap 8
tahun 2009).
Hindari menghalangi-halangi penasehat hukum untuk memberikan
bantuan hukum kepada saksi/
tersangka yang diperiksa; (Pasal
27 ayat (2) huruf o Perkap 8 tahun
2009).
Hindari melakukan pemeriksaan
ditempat yang melanggar ketentuan hukum; (Pasal 27 ayat (2)
huruf p Perkap 8 tahun 2009).
Hindari melalaikan kepastian tanda
tangan pemeriksa, terperiksa dan/
45