BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE alasan yang sah; (Pasal 27 ayat (2) huruf k Perkap 8 tahun 2009). Hindari menolak saksi atau tersangka untuk mengajukan saksi yang meringankan untuk diperiksa; (Pasal 27 ayat (2) huruf n Perkap 8 tahun 2009). Hindari menghalangi-halangi penasehat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada saksi/ tersangka yang diperiksa; (Pasal 27 ayat (2) huruf o Perkap 8 tahun 2009). Hindari melakukan pemeriksaan ditempat yang melanggar ketentuan hukum; (Pasal 27 ayat (2) huruf p Perkap 8 tahun 2009). Hindari melalaikan kepastian tanda tangan pemeriksa, terperiksa dan/ 45

Select target paragraph3