BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE Hindari mengajukan pertanyaanpertanyaan yang tidak relevan dengan tujuan pemeriksaan; (Pasal 27 ayat (2) huruf f Perkap 8 tahun 2009). Hindari melecehkan, merendahkan martabat dan/atau tidak menghargai hak terperiksa; (Pasal 27 ayat (2) huruf g Perkap 8 tahun 2009). Hindari membujuk, mempengaruhi atau memperdaya pihak yang diperiksa untuk melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan hak-hak yang diperiksa; (Pasal 27 ayat (2) huruf j Perkap 8 tahun 2009). Hindari melakukan pemeriksaan pada malam hari tanpa didampingi oleh penasihat hukum dan tanpa 44

Select target paragraph3