BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
Hindari mengajukan pertanyaanpertanyaan yang tidak relevan
dengan tujuan pemeriksaan; (Pasal
27 ayat (2) huruf f Perkap 8 tahun
2009).
Hindari melecehkan, merendahkan
martabat dan/atau tidak menghargai hak terperiksa; (Pasal 27 ayat (2)
huruf g Perkap 8 tahun 2009).
Hindari membujuk, mempengaruhi
atau memperdaya pihak yang
diperiksa untuk melakukan tindakan
atau tidak melakukan tindakan
yang dapat merugikan hak-hak yang
diperiksa; (Pasal 27 ayat (2) huruf j
Perkap 8 tahun 2009).
Hindari melakukan pemeriksaan
pada malam hari tanpa didampingi
oleh penasihat hukum dan tanpa
44