BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
menyampaikan laporan hasil penyelidikan; (Pasal 13 ayat (1) huruf
d Perkap 8 tahun 2009).
Hindari merekayasa laporan sehingga
mengaburkan investigasi atau memutar-balikkan kebenaran (Pasal
13 ayat (1) huruf e Perkap 8 tahun
2009).
Hindari melakukan tindakan yang
bertujuan untuk meminta imbalan
dari pihak yang berperkara (Pasal
13 ayat (1) huruf f Perkap 8 tahun
2009).
Hindari memeriksa saksi, tersangka
atau terperiksa sebelum didampingi
oleh penasihat hukumnya, kecuali
atas persetujuan yang diperiksa;
(Pasal 27 ayat (2) huruf a Perkap 8
tahun 2009).
43