BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE menyampaikan laporan hasil penyelidikan; (Pasal 13 ayat (1) huruf d Perkap 8 tahun 2009). Hindari merekayasa laporan sehingga mengaburkan investigasi atau memutar-balikkan kebenaran (Pasal 13 ayat (1) huruf e Perkap 8 tahun 2009). Hindari melakukan tindakan yang bertujuan untuk meminta imbalan dari pihak yang berperkara (Pasal 13 ayat (1) huruf f Perkap 8 tahun 2009). Hindari memeriksa saksi, tersangka atau terperiksa sebelum didampingi oleh penasihat hukumnya, kecuali atas persetujuan yang diperiksa; (Pasal 27 ayat (2) huruf a Perkap 8 tahun 2009). 43

Select target paragraph3