BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE (Pasal 27 ayat (1) huruf n Perkap 8 tahun 2009). JANGAN menggunakan tindak kekerasan (penyiksaan) fisik ataupun mental agar Tersangka atau Terperiksa memberikan keterangan yang tidak sebenarnya untuk mendapatkan pengakuan dari Terperiksa/ Tersangka dan/atau menandatangani berita acara pemeriksaan. Hindari melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan (Pasal 13 ayat (1) huruf a Perkap 8 tahun 2009). Hindari memanipulasi atau berbohong dalam membuat atau 42

Select target paragraph3